top of page
Gambar penulisTeduh

KDRT? Udah Enggak Bisa Dinormalisasikan Lagi!




Beberapa waktu yang lalu pastinya #TemanTeduh tahu dengan berita atau kabar mengenai kasus KDRT yang sedang gempar. KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah cukup sering terjadi, bahkan di Indonesia sendiri tercatat mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan sekarang secara real time, terdapat sebanyak 18.214 kasus dengan jumlah korban laki-laki sebanyak 2.943 dan korban perempuan sebanyak 16.703 (Kemenpppa, 2022).


Nah, KDRT atau yang disebut juga Domestic Violence ini terjadi jika seseorang dengan sengaja secara terus-menerus dan konsisten berusaha mengendalikan pasangannya menggunakan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik, seksual, maupun emosional. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT), KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.


KDRT bukan hal yang dapat ditolerir, diwajarkan, atau bahkan dinormalisasikan hanya karena sudah sering terjadi ya #TemanTeduh. KDRT ini memiliki dampak psikologis yang cukup besar bagi korban. Yuk, kita bahas dampaknya apa saja!


  • Perasaan bingung dengan kondisi dan situasi yang terjadi, terutama mengenai keputusan dan pilihan yang telah mereka ambil

  • Perasaan putus asa dan seolah tidak memiliki harapan lagi untuk keluar dari lingkaran setan itu

  • Perasaan depresi karena mengalami kemalangan yang terus menerus menguras emosi mereka dan memunculkan banyak emosi negatif

  • Mengalami kecemasan karena mereka akan terus cemas dengan tindakan apa yang akan mereka atau pasangan mereka lakukan, menerka-nerka kapan mereka akan diperlakukan dengan kekerasan lagi

  • Serangan panik

  • Posttraumatic Stress Disorder (PTSD)


Sebenarnya masih banyak lagi dampak psikologis lainnya yang mungkin dapat dialami oleh korban dari KDRT.


Lalu kira-kira bagaimana cara untuk membantu mereka, ya?


#TemanTeduh dapat membantu dengan memberikan dukungan atau support secara fisik dan emosional dan hindari untuk melakukan stigmatisasi pada korban. Selain itu juga #TemanTeduh dapat membantu menghubungkan mereka pada akses perawatan kesehatan mental yang mereka butuhkan seperti psikolog dan psikiater.


Yuk, kita berhenti menormalisasi KDRT dan mulai aware dengan orang-orang tersayang di sekitar kita. Jangan lupa juga untuk download aplikasi Teduh di sini, ya!




Psychology Content Writer: Eunike Gracia


Sumber:

  1. Kemenpppa. (2022, October 3). Simfoni PPA. Waktu Input 2022. Retrieved October 3, 2022, from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

  2. Media Publikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Informasi Hukum. (n.d.). UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU-PKDRT). Ditjen PP Kemenkumham. Retrieved October 3, 2022, from https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=653:undang-undang-no-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-uu-pkdrt&catid=101&Itemid=181#:~:text=Definisi%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga,atau%20penderitaan%20secara%20fisik%2C%20seksual%2C

  3. Psychology Today. (n.d.). Domestic Violence. Retrieved October 3, 2022, from https://www.psychologytoday.com/us/basics/domestic-violence


13 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page